Senin, 12 Januari 2009

Dukung Undang - Undang Pornografi Yuk ... !!

Assalamu'alaikum Ikhwan Wal Akhwat Fillah ???

Btw nih, dah pada denger belum berita disahkannya Undang-Undang Pornografi beberapa bulan yang lalu ?. Sebagai warga Negara yang baik dan peduli terhadap nasib bangsa, kita kudu mendukungnya donk, why ? ... karena ini adalah suatu moment yang sangat penting bagi penegakan hukum dan norma di Indonesia. Para pemuka agama dan mayoritas masyarakat di Indonesia sekarang bisa bernafas lega, karena Undang-Undang ini diharapkan mampu mencegah segala tindak kejahatan asusila dan kriminalitas dalam masyarakat.

Segala isu dan berita negatif yang sengaja disebarkan oleh beberapa kalangan tertentu untuk menolak Undang-Undang Pornografi ini sebenarnya sangat tidak terbukti kebenarannya, karena isi dari Undang-Undang ini sama sekali tidak memuat larangan terhadap hal hal yang sudah menjadi budaya atau tradisi suatu daerah. Tidak hanya agama Islam, seluruh ajaran agama di Indonesia pun pasti tidak ada yang mengajarkan kepada para pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang dapat melecehkan dan mengeksploitasi anak-anak dan kaum wanita. Ya khan ?

Sebenarnya Undang-Undang Pornografi ini lebih menitikberatkan pada penyebaran dan pencegahan industri pornografi di Indonesia yang sudah sedemikian merajalelannya, yang mana korban terbesarnya adalah anak-anak dan kaum wanita. Jika kita lihat lagi, negara sekuler seperti Amerika saja sudah mempunyai Undang -Undang semacam ini, tetapi Negara Indonesia yang dianggap relijius justru baru mengatur masalah ini.

Nampaknya, yang melatarbelakangi dibuatnya Undang-Undang tersebut di Amerika, tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Di Amerika, ada 7 dari 10 wanita melakukan hubungan seksual sebelum berusia 14 tahun, dan 6 dari 10 wanita berhubungan seksual sebelum berusia 15 tahun. Mereka mengaku melakukan seks pertama kali karena dipaksa. Di Amerika Serikat, 1 dari 4 remaja yang aktif secara seksual terinfeksi penyakit seksual menular setiap tahunnya. Beberapa penyakit seksual menular yang terbanyak adalah chlamydia, gonorrhea (raja singa), genital warts (juga disebut HPV - human papillomavirus), dan herpes.

Hasil riset membuktikan, bahwa kasus-kasus tersebut ditemui di sejumlah negara dikarenakan tidak adanya peraturan yang tegas dari pemerintah dalam mengatur berbagai penayangan berita di media-media informasi, seperti majalah, tabloid, televisi, dan internet. Padahal, konsumen utama pornografi tersebut adalah remaja laki-laki berusia 12 sampai 17 tahun. Nah, Saudaraku , jika para pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa ini sudah memiliki mental dan kepribadian yang buruk, truss gimana donk dengan nasib bangsa ini ?

Sebagai seorang muslim, mari kita kembali ke Qur'an dan sunnah, karena apa yang telah Allah larang bagi kita sebenarnya untuk kebaikan kita juga. Ingatlah Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, “ Umatku masih dalam keadaan baik selagi perbuatan zina tidak melanda mereka. Apabila perbuatan zina sudah merajalela diantara mereka, maka Allah akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua. ” Na'udzubillahi min dzalik !


By : azzahroe_jannah@yahoo.com


1 komentar:

  1. Hayu ! kita semangat memberantas perzinaan !!!!
    Undang - undang pornografi harus berdiri kokoh !!
    Oh iya, kalo butuh program GRATIS, mangga kunjungi:
    http://pc-tools-free.blogspot.com/

    BalasHapus